Dalam Ilmu Ekonomi
Konvensional, kita mengenal 10 prinsip ekonomi, yaitu sebagai berikut (Mankiw, 2012):
- Orang menghadapi masalah Trade Off
- Biaya adalah apa yang dikorbankan untuk memperoleh sesuatu
- Orang yang rasional berpikir dengan konsep marginal
- Orang memberikan reaksi terhadap insentif
- Perdagangan menguntungkan semua pihak
- Pasar biasanya adalah tempat yang baik untuk mengatur kegiatan ekonomi
- Pemerintah terkadang mampu mempengaruhi hasil akhir mekanisme pasar
- Standar hidup suatu negara bergantung pada kemampuannya menghasilkan barang dan jasa
- Harga-harga naik ketika pemerintah mencetak uang terlalu banyak
- Masyarakat menghadapi masalah trade off antara inflasi dan pengangguran.
Sedangkan dalam Ekonomi
Islam/Syariah terdapat 4 prinsip ekonomi, yaitu sebagai berikut:
1. Hidup Hemat dan tidak Bermewah-mewah
(Abstain from Wasteful and Luxurious
Living)
Hidup hemat merupakan sebuah
perintah dalam agama Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” (Q.S. Al-An’am: 141).
Berlebih-lebihan yang
dimaksud dalam ayat di atas, termasuk juga berlebih-lebihan dalam menggunakan
uang (boros/bermewah-mewahan).
Dalil yang lainnya adalah:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan” (Q.S. Al-Isro’: 26-27).
Selain itu, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam juga mengingatkan supaya umatnya tidak boros dalam
menggunakan harta:
"Jauhilah gaya hidup bermewahan. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan" (Ash-Shahîhah: 353).
Dan masih banyak lagi
dalil lainnya yang senada.
2. Menjalankan Usaha-usaha
yang Halal (Permissible Conduct)
Islam telah mengajarkan
dan menganjurkan kamu muslimin untuk menjalankan usaha yang halal, sebagaimana
Firman Allah Azza Wa Jalla berikut:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S. Al-Jumu’ah: 10).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda bahwa:
“Sungguh sebaik-baik rizki yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah dari usahanya sendiri (yang halal)” (H.R. An-Nasa-i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).
3. Implementasi Zakat (Implementation of Zakat)
Sebagai seorang muslim
tentu kita tahu bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam. Zakat berarti
kita mengeluarkan sebagian harta kita kepada umat islam yang lain yang
membutuhkan. Beberapa dalil tentang perintah zakat ini adalah sebagai berikut:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'” (Q.S. Al-Baqarah: 43).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu” (Muttafaqun ‘alaihi).
4. Penghapusan/Pelarangan
Riba (Prohibition of Riba)
Prinsip terakhir adalah
larangan riba. Dalilnya adalah:
“Allah menghalalkan jual beli. Dan Allah mengharamkan riba” (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan, di antaranya adalah memakan riba” (Muttafaqun ‘alaih).
Dan masih banyak lagi
dalil yang senada dengan kedua dalil di atas.
Referensi:
Departemen Perbankan
Syariah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indoensia.
Mankiw, N. Gregory.
2012. Principles of Microeconomics: 6th Edition. South-Western Cengage Learning.
0 comments:
Post a Comment